Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut jangan tergesa-gesa, karena persoalan yang dibahas sangat kompleks.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru, padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," kata Suryadi, di Jakarta, dikutip Opsi, Kamis, 9 Desember 2021.
Dia menilai butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.
Menurut dia, ada beberapa substansi yang harus dikritisi, seperti terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara.
"Kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," ujarnya.
Dia kembali mengingatkan, pembahasan RUU IKN jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas.
Menurut dia, jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keanggotaan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang beranggotakan sebanyak 56 orang dari 9 fraksi. []