News Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:01

Anggota DPR Prihatin Maraknya Peredaran Rokok Ilegal dari Perkampungan ke Perkotaan di Jawa Barat

Lihat Foto Anggota DPR Prihatin Maraknya Peredaran Rokok Ilegal dari Perkampungan ke Perkotaan di Jawa Barat Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat, Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. 

Kunjungan ini dilakukan terkait Pengelolaan Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Barat. Turut serta dalam rombongan, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Anis Byarwati.

Pada kesempatan itu, Anis mencermati salah satu fakta lapangan yang ditemukan Dirjen Bea Cukai Jawa Barat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut yang berkorelasi dengan penurunan daya beli masyarakat.

"Daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan merokok tidak menurun. Akhirnya beralih ke rokok ilegal. Ini tantangan tersendiri," kata Anis seperti mengutip keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyoroti tingginya penindakan cukai rokok ilegal pada tahun 2022. Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, tercatat lebih dari 100 persen. 

Sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi. Purwakarta sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088. Sementara Bandung mencapai 4.325. 

"Ini menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok ilegal itu maraknya di perkampungan kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan," ujarnya.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyampaikan keluhan yang sering-kali disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, yaitu tidak fleksibelnya penggunaan DBHCT.

Bagi daerah yang banyak petani tembakau didaerahnya, kenaikan DBHCT tidak berpengaruh kepada kesejahteraan petani tembakau. 

Persentase pembagian DBHCT yang berlaku selama ini adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. 

"Petani tembakaunya sendiri tidak terpengaruh secara signifikan dengan adanya kenaikan DBHCT. Sehingga kesejahteraan petani tembakau tidak ikut naik," tuturnya.

Terakhir, Anis mengingatkan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, namun perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir rokok ilegal. 

"Adanya penindakan ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok ilegal terus meningkat. Berarti demand-nya memang ada dan bahkan sudah ke arah perkotaan. Penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat," ucap Anis.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya