Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah menilai kejahatan narkoba di Tanah Air sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dimyati berpandangan, salah satu bukti kerja TSM itu adalah saat ada kasus narkoba yang melibatkan bandar besar atas nama Cai Changpan yang beberapa waktu lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tangerang.
Dalam masa penahanannya, bandar narkoba tersebut kabur dari lapas. Namun saat ditemukan, Cai Changpan dalam keadaan meninggal dunia.
Tak diketahui, Cai Changpan memang berniat bunuh diri atau sengaja dibunuh oleh oknum tertentu.
Menurut Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut, kasus seperti itu dapat mengakibatkan mata rantai kasus narkoba tak akan pernah bisa diungkap hingga ke `bos besarnya`.
"Saya sih melihat bos besar narkoba ini sampai sekarang tidak pernah tertangkap. Yang tertangkap itu baru oknum-oknum itu saja. Hanya beberapa bos-bos besar masih ketawa. Siapa orangnya? Ya alat negara harus bisa deteksi dini," kata Dimyati dikutip dari Parlementaria, Minggu, 23 Januari 2022.
Dia menyebut, dalam wilayah perkampungan masyarakat biasanya terdapat pemakai narkoba.
Hanya saja keberadaan pengguna ini tak terbuka, entah disebabkan karena rasa malu atau tidak mampu membeli karena harga zat adiktif yang terbilang mahal itu.
Akhirnya, lanjut dia, masyarakat pengguna narkoba di kampung tersebut melakukan tindakan kriminal, seperti merampok, menipu, dan sebagainya.
"Nah, si oknum penegak hukum itu yang seharusnya menangkap malah ikut jadi penjahat," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengaku tak ragu menyampaikan hal tersebut berkali-kali bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dilakukan semata oleh birokrasi, baik eksekutif atau legislatif.
Dia menuturkan, ada keterlibatan white collar crime berupa pemodal atau cukong yang berasal dari kalangan pengusaha-pengusaha besar.
Namun, lanjut Anggota Fraksi PKS DPR RI ini, dua kaki kejahatan narkoba itu tetap tidak akan efektif jika tanpa kehadiran pihak ketiga.
"Yaitu oknum penegak hukum. Oknum inilah yang meng-cover, menjaga, malah turut serta back-up. Kalau ada yang mulai ganggu, oknum ini lebih galak dan bisa memukul atau hajar pihak-pihak yang mengganggu. Oknum ini ada polisi, jaksa, TNI, banyak ada di lingkungan penegak hukum," tuturnya.
Diketahui, beberapa hari kemarin, Satuan Reserse Narkotik (Satresnarkoba) Polres Luwu, mengamankan dua orang yang diduga penyalur narkoba jaringan lapas di Luwu Raya. Kedua terduga yakni, Bripka IS (37) oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Luwu dan lelaki berinisial Syafar Abbas (45).
Keduanya tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan model control delivery. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 55,76 gram dan 34 pil ekstasi.[]