Jakarta - Anggota DPR RI yang terbukti terlibat dalam permainan judi online (judol) dipastikan dapat diproses hukum pidana. Adapun rujukan hukum menyoal itu, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Ia menegaskan, ada pasal khusus terkait perjudian di dalamnya.
"Terkait informasi keterlibatan anggota DPR dalam judi online, saya kira terbuka untuk diproses secara hukum pidana ya. Di KUHP ada pasal khusus soal perjudian, juga di UU ITE terkait judi online," kata Lucius seperti mengutip CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan terdapat 82 Anggota DPR RI aktif yang diduga terlibat dengan judi online (judol) atau daring.
"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyampaikan laporan temuan tersebut kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa MKD DPR RI dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Dalam hal ini, tegasnya, MKD DPR RI juga akan mengambil sikap.
"Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses," tuturnya.
Kendati demikian, dia enggan menyebut siapa saja anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi daring.
"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ucap Pangeran.[]