Daerah Selasa, 28 Februari 2023 | 18:02

Anggota DPRK Abdya Apresiasi Langkah Pj Bupati Temui Wamen ATR/BPN Terkait PT CA

Lihat Foto Anggota DPRK Abdya Apresiasi Langkah Pj Bupati Temui Wamen ATR/BPN Terkait PT CA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Zulkarnaini. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Blangpidie - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Zulkarnaini mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) bupati Darmansah yang telah bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta terkait eksekusi lahan HGU PT. CA di Kecamatan Babahrot.

"Kalau ini yang dilakukan oleh Pj bupati Darmasyah baru luar biasa dan saya atas nama DPRK dan Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sangat mengapresiasi dan mendukung. Bereh pak PJ Darmasyah," kata Zulkarnaini, Selasa, 28 Februari 2023.

Mengutip dari laman Opsi.id bahwa dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh ini, Pj Bupati Darmansah, meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.

Terkait hal ini, Zulkarnaini mengatakan bahwa, dirinya sebagai anggota DPRK dan ketua partai, jika langkah yang diambil oleh Pj sesuai maka dirinya yang utama mendukung dan memberikan apresiasi, namun sebaliknya jika bertentangan maka dia yang pertama akan mengkritik.

"Selama saya masih digaji sebagai anggota DPRK saya akan melaksanakan tugas saya dengan maksimal. Jangan ketika kami DPRK mengkritik atau saya pribadi mengkritik itu seakan-akan kami bermusuhan, itu tidak benar, karena hubungan kami dengan Pj tetap baik-baik saja tidak ada masalah," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Darmansah menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh ini, Pj Bupati Darmansah, meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.

"Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh memfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT. CA di Abdya. Dalam pertemuan itu kita meminta pihak Kementerian agar menindaklanjuti hasil putusan MA yang sudah inkrah itu," kata Pj Bupati Darmansah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya