Makassar - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menanggapi ketua panitia tarik tambang, Rahmansyah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad justru meragukan izin tarik tambang yang menewaskan satu orang itu dikeluarkan Polrestabes Makassar.
"Ini perlu saya menegaskan kembali tentang perizinan kegiatan tersebut. Kalau perizinan acara tersebut saling lempar tanggung jawab,"ujar Ahmad, Sabtu 24 Desember 2022.
Dia menambahkan, ada tidaknya izin kepolisian tarik tambang tersebut hingga kini masih simpang siur.
"Ini masih simpang siur. Kapolsek bilang tidak ada izin, sementara Kapolres bilang ada,"jelas Ahmad.
Dia meminta pihak kepolisian lebih berhati-hati dalam mengusut kasus ini.
"Saya minta polisi jangan main-main mengusut kasus ini,"pintanya.
Sebelumnya diberitakan, tarik tambang pecahkan Rekor MURI yang menewaskan satu peserta dan beberapa orang luka di Makassar tidak mengantongi izin kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Syarifuddin. Dia mengatakan acara tersebut tidak memiliki izin.
"Kegiatan ini sebenarnya tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian,"ujar Syarifuddin, Minggu 18 Desember 2022.
Menurut dia, karena tak memiliki izin sehingga tarik tambang yang melibatkan 5.000 orang peserta, terdiri dari Ikatan Alumni (IKA) Unhas dan masyarakat itu tidak dikawal.
"Biasanya kalau ada kegiatan yang mengumpulkan ribuan massa pasti ada pemberitahuan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan,"jelasnya.
Akibat kejadian tersebut kata dia, salah seorang peserta perempuan meninggal dunia. Akibat kepalanya terbentur beton pembatas jalan dan meninggal di TKP.
"Yang meninggal sudah dipulangkan. Sementara yang luka dirawat tersebar di beberapa rumah sakit. Ada di RS Plamonia, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara dan RS Siloam,"jelasnya.
Tim INAFIS Polrestabes Makassar telah melakukan olah TKP dan masih melakukan penyelidikan atas penyebab kejadian tersebut.
"Sementara masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari pihak panitia,"jelasnya. []