Hukum Kamis, 30 Desember 2021 | 13:12

Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah di Medan Raup Cuan Rp 9,9 Juta

Lihat Foto Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah di Medan Raup Cuan Rp 9,9 Juta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan anggota LSM. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mampu meraup uang hingga Rp 9,9 juta dari kepala sekolah yang diperasnya.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah sejumlah uang senilai Rp 9.900.000," beber Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus di Medan, Rabu, 29 Desember 2021.

Pelaku pemerasan berinisial I, 41 tahun, ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di salah satu kafe di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tindak pemerasan yang dilakukan I berawal pada Rabu, 22 Desember 2021 sekira pukul 16:20 WIB.

Saat itu korban selaku pelapor berinisial RS menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya tentang penggunaan dana BOS anggaran tahun 2020.

Kemudian korban meminta saksi Rudi Sinaga untuk menghubungi pelaku guna menanyakan maksud dan tujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir.

Saat itu pelaku mengancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, masalah makin dalam dan nantinya akan diproses oleh kejaksaan dan kepolisian. Sehingga saksi takut dan kemudian menyampaikannya kepada RS.

Dari situ, disepakati pertemuan antara keduanya untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Pasal yang dipersangkakan untuk terlapor yaitu pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya