Hukum Kamis, 30 Desember 2021 | 12:12

Anggota LSM Peras 2 Kepala Sekolah di Medan Ditangkap

Lihat Foto Anggota LSM Peras 2 Kepala Sekolah di Medan Ditangkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus menjelaskan kronologi tindak pemerasan yang dilakukan anggota salah satu LSM. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap personel Polrestabes Medan karena melakukan tindak pemerasan terhadap kepala sekolah.

Pelaku berinisial I, 41 tahun, ditangkap di salah satu kafe di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, tindak pemerasan yang dilakukan pelaku I berawal pada Rabu, 22 Desember 2021 sekira pukul 16:20 WIB.

"Saat itu korban selaku pelapor berinisial RS menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya tentang penggunaan dana BOS anggaran tahun 2020," ungkap Firdaus di Medan, Rabu, 29 Desember 2021.

Selanjutnya, kata dia, korban meminta saksi Rudi Sinaga untuk menghubungi pelaku guna menanyakan maksud dan tujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir.

"Saat itu pelaku mengancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, masalah makin dalam dan nantinya akan diproses oleh kejaksaan dan kepolisian. Sehingga saksi takut dan kemudian langsung menyampaikan kepada RS," ujarnya.

Dari situ, tambahnya, disepakati pertemuan antara keduanya untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Setelah uang diserahkan, kemudian langsung dibawa oleh anak pelaku ke rumahnya di Jalan Titi Papan. Namun korban yang merasa keberatan dan dirugikan lantas membuat laporan sehingga dilakukan penangkapan," katanya.

"Dari pengakuan pelaku, sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah negeri," tambahnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya