Medan - Aktivis Perempuan di Sumatra Utara, Ester Ritonga menilai KPU RI melakukan kekerasan politik terhadap perempuan menyusul tiadanya unsur perempuan dalam tim seleksi (timsel) KPU Sumut yang sudah ditetapkan dan diumumkan.
Muncul desakan agar timsel yang berisi lima orang, semuanya pria, agar direvisi oleh KPU RI.
"Tidak adanya perempuan dalam komposisi Timsel KPU Sumatra Utara menurut saya ini adalah kekerasan politik terhadap perempuan Sumatra Utara," tukas Ester dimintai pendapatnya, Sabtu, 6 Mei 2023.
Ester yang memberikan keterangan secara tertulis bahkan menilai ketiadaan unsur atau keterwakilan perempuan di Timsel KPU Sumatra Utara, merupakan bentuk pemarjinalan perempuan dalam politik.
"Dan ini tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh KPU RI," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah mengumumkan tim seleksi atau timsel KPU daerah termasuk untuk Sumatra Utara.
BACA JUGA: 984 Orang Mati di Simalungun Masuk DPS, Jeirry: Dipertanyakan Profesionalitas KPU
Keputusan KPU Nomor 335 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi pada lima Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada enam Kabupaten/Kota di dua Provinsi periode 2023-2028, diantaranya menetapkan timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sumatra Utara.
Dari daftar nama yang disebutkan, ada lima orang anggota timsel. Sayangnya, tak satupun dalam timsel tersebut dari kalangan perempuan.
Mereka yang menjadi timsel, yakni Edwin Nasution, Hisar Siregar, John Fresly Hutahaean, Muhammad Sadri, dan Taufik Wal Hidayat.
Terkait hal ini, Opsi mencoba mengkonfirmasi salah seorang Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap melalui WhatsApp pada Sabtu, 6 Mei 2023 sore, yang bersangkutan tidak memberikan respons sama sekali.
BACA JUGA: KPU Umumkan Timsel Calon Anggota KPU Sumut, Gak Ada Keterwakilan Perempuan
Menyangkut ketiadaan wakil perempuan di Timsel KPU Sumut, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang meminta KPU RI mengubah komposisi timsel dimaksud.
Dia menegaskan, keterwakilan perempuan 30 persen merupakan amanat UU sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Merespons keputusan KPU RI tentang Panitia Seleksi KPU di Provinsi Sumatra Utara yang tidak ada perempuan, merupakan bentuk pengabaian terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam institusi pengambilan keputusan. Yang lebih fatal bahwa kebijakan tersebut melanggar UU Penyelenggaraan Pemilu," kata Veryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Mei 2023.
Komnas Perempuan kata dia, mencermati bahwa minimnya keterwakilan perempuan sebagai tim seleksi dan komisioner terpilih akan melanggengkan kekerasan berbasis gender.
"Kami mengimbau agar KPU mengubah keputusan susunan tim seleksi KPU Provinsi Sumatra Utara dengan melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan memastikan bahwa komisioner terpilih minimal 30 persen di setiap tingkatan. Upaya ini akan berkontribusi meningkatkan kepemimpinan perempuan dan indeks demokrasi di Indonesia," katanya.
Dia juga berharap publik terlibat aktif mengawal keputusan KPU khususnya dalam memastikan keterwakilan perempuan. []