Aceh Barat Daya - Personel Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Provindi Aceh menangkap seorang pria asal Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berinisial NB (27).
"Dia ditangkap karena menangkut satu ton lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi," kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku terkait dugaan praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
"Ternyata benar NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan di ecer ke konsumen," sebutnya.
Pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti yakni berupa satu unit becak motor dan tiga jirigen yang berisikan solar, serta lima drum berisikan solar.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya. []