Manado – Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap anak yang terjadi di salah satu penginapan, di wilayah Kecamatan Amurang Timur.
Saat dikonfirmasi Sabtu 7 Mei 2022, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial DW 29 tahun, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
“Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada hari Rabu 4 Mei 2022 terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar,” ujarnya.
Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, dan viral beredar di media sosial.
Menurut Abast, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi pelaku karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.
“Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi dan batu hingga mengejar dengan membawa barang tajam. Korban juga sempat dicubit dan dipukul dengan parang bagian samping. Korban yang ketakutan, lari ke lantai dua kemudian meloncat mencari pertolongan,” ujar Abast.
Akibatnya korban mengalami luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma.
“Saat hendak diamankan oleh petugas pada Kamis 5 Mei 2022, pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Minsel,” pungkas Abast. []