Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap GL, pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri. GL emosi lantaran tidak diberi uang oleh ibunya.
GL ditangkap di rumah neneknya di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan GL, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya dari Jalan Willem Iskandar, Percut Seituan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Suryati (64), warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal.
"Terhadap GL, dikenakan Undang-undang KDRT dan pasal 351KUHPidana, yaitu pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.
Diketahui, Suryati mendatangi Mapolrestabes Medan dengan kondisi wajah penuh darah. Ia mengadu karena dipukuli anak kandungnya hingga berdarah. GL juga kerap menyiksa dirinya hanya karena tak diberi uang.
"Anak saya sering memukuli, jika tak diberikan uang," ucapnya usai membuat laporan ke Polrestabes Medan kemarin. []