Daerah Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:08

Aniaya IRT, Tiga Pemuda di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Lihat Foto Aniaya IRT, Tiga Pemuda di Pasangkayu Ditangkap Polisi Salah seorang pelaku penganiaya IRT di Pasangkayu, Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Eka Musriang

Sulawesi Barat - Tiga pemuda di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi gegara menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT), FG (14).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengungkapkan tiga pemuda tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi sejak 29 Juli 2022 lalu.

"Tiga orang pemuda tersebut yakni RD, 22 tahun, AR, 26 tahun, serta JA, 28 tahun," kata Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ia juga mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang pemuda tersebut di rumahnya masing-masing sekira pukul 17.00 Wita, Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin.

"Setelah mendapat informasi bahwa ketiga pelaku sedang di rumahnya masing-masing, kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya. 

Setelah diinterogasi, kata Ronald Suhartawan, ketiga pemuda pelaku penganiaya tersebut mengakui perbuatannya.

"Selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Lanjutnya menjelaskan, ketiga pelaku menganiaya korban sekira pukul 17.00 Wita, Rabu, 17 Juli 2022 lalu. Saat itu, korban jalan-jalan ke Anjungan Pantai Pasangkayu dan memarkir sepeda motornya lantaran ingin melaksanakan salat magrib di masjid terapung.

"Setelah kembali dari masjid dan hendak pulang ke rumah, korban diminta uang parkir oleh seorang tukang parkir," katanya.

Saat itu, kata Ronald Suhartawan, korban mengaku tidak memiliki uang, sehingga membuat pelaku geram dan langsung memukul korban. Bahkan, dua orang teman pelaku juga ikut mengeroyok korban.

"Saat dimintai uang parkir, korban mengatakan, tidak ada uangku. Pelaku pun menjawab, apa mu bilang itu, dibarengi pukulan ke korban," kata Ronald Suhartawan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya