Manado – Tindak pidana penganiayaan dialami oleh seorang perempuan berinisial VG 38 tahun. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan kekasihnya, pria berinisial FD 34 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.
“Tindak pidana penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Rabu 27 April 2022 malam sekitar pukul 21.30 Wita,” terangnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan SPBU Wangurer Kecamatan Girian, Kamis 28 April 2022.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah memukul korban karena korban sering minum minuman keras (miras), namun hal tersebut dibantah oleh korban.
“Sebaliknya korban mengatakan itu hanya alasan pelaku untuk melakukan penganiayaan yang sering dilakukan oleh pelaku,” ujar Abast.
Korban mengalami luka lebam di wajah akibat pukulan dengan tangan dan luka lecet di lengan kiri karena ditendang oleh pelaku sehingga korban terjatuh.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Matuari Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Abast. []