Manado – Seorang perempuan berinisial TM 24 tahun diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap sesama wanita bernama Febriani Veronika 19 tahun yang terjadi di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga pada hari Senin 2 Mei 2022 tengah malam.
“Terduga pelaku sudah diamankan pada hari Minggu 29 Mei 2022 malam di sekitar Kecamatan Ranowulu, saat sedang berada di pinggir jalan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Senin 30 Mei 2022.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat korban bersama rekan-rekannya akan pergi ke sebuah acara di Kelurahan Pateten.
“Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan TM dan rekan-rekannya. Disitu pelaku mulai menampakan perilaku ketidaksukaan terhadap rombongan korban, dengan menarik jaket salah satu rekan korban,” terang Abast.
Mendapat perlakuan yang kurang baik dari pelaku, korban dan rekan-rekannya kemudian melarikan diri dengan sepeda motor menuju ke Stasiun Waluko.
“Pelaku terus mengejar dan akhirnya mendapati korban dan kemudian langsung melakukan pemukulan dengan tangan terkepal. Pelaku juga menjambak rambut korban, sehingga korban terjatuh dari motor,” terangnya.
Baca juga:
PPDB Jateng 2022-2023 Segera Dibuka, Intip Tiga Hal Baru yang Diterapkan
Masyarakat Kota Cirebon Panjatkan Doa untuk Emmeril Kahn Mumtadz
Melihat kondisi di TKP sudah ramai, warga pun mencoba melerainya dan menyuruh mereka membubarkan diri dan korban bersama rekan-rekannya kembali melanjutkan perjalanan menuju lokasi acara.
“Merasa belum puas, pelaku pun terus mengejar korban dan menarik baju rekan korban hingga terjatuh dan menyebabkan sepeda motor korban mengalami kecelakaan,” kata Abast.
Usai melakukan aksinya itu, pelaku yang diduga menaruh cemburu terhadap korban, kemudian menantang korban agar melaporkan kejadian tersebut.
“Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bitung dan saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. []