Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 tahun 2022 yang mengatur jam kerja kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI selama Bulan Ramadan.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Kepgub di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu, 30 Maret 2022, dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis, 31 Maret 2022.
Adapun ketentuan dalam Kepgub itu, yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Bulan Ramadan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Kemudian, untuk pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.
Dalam ketentuan itu, Anies juga meminta wali kota dan bupati, camat dan lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan lancar. Penetapan Bulan Suci Ramadhan, kata dia, berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat diadakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022, mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi.
Pasalnya, lanjut dia, metode penetapan yang digunakan tidak sama yakni Muhammadiyah akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022, sedangkan lainnya berpotensi pada 3 April 2022. []