Medan - Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap seorang wanita inisial RF alias Falo (34), warga Jalan Mangkubumi Kota Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat 19 Agustus 2022.
Dari RF alias Falo, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi.
"Dari wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022.
Diungkapkan Hadi, awalnya personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita pengedar ekstasi.
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu, personel langsung mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
Juru bicara Polda Sumut ini menambahkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti ekstasi itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R (DPO), untuk diantarkan kepada pembeli dengan upah Rp 1 juta.
"RF alias Falo bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. []