Aceh Barat Daya - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajarannya mulai memperketat pengawasan mobil pengangkut hewan ternak di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) setelah ribuan sapi di daerah itu diketahui terjangkit.
Pengangkutan hewan menjadi perhatian, terlebih kasus PMK terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang yang berbatasan langsung dengan Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam rilis yang diterima Opsi, Minggu, 15 Mei 2022 mengatakan, selain di perbatasan, pengawasan juga akan dilakukan pada rumah potong hewan (RPH).
Kini setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.
"Ini adalah langkah pencegahan, terutama di perbatasan. Kita juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah yang terjangkit wabah," kata Kombes Winardy.
Winardy mengatakan, pemerintah Aceh sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu pasar hewan. Hewan ternak juga tidak dijual ke luar Aceh atau sebaliknya.
Pihaknya turut mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan kategori terpapar PMK untuk segera mengandangkan dan mengawasinya
"Penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi," ujarnya. []