News Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:10

Anwar Usman Diduga Langgar UU Kekuasaan Kehakiman, Pencalonan Gibran Bisa Kandas?

Lihat Foto Anwar Usman Diduga Langgar UU Kekuasaan Kehakiman, Pencalonan Gibran Bisa Kandas? Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pencapresan masih menuai polemik di banyak pihak. Keberadaan Ketua MK Anwar Usman saat ikut memutus gugatan menjadi sorotan tajam. 

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. 

Putusan ini kemudian memberi tiket untuk putra sulung Presiden Jokowi yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024.

Pemerhati sosial dan politik, Ferry Koto melalui akun Xwitter @ferrykoto, menyebut bahkan jika Gibran pun yang mengajukan judicial review (JR) ke MK soal batas umur capres/cawapres, itu sah-sah saja. Tak perlu jari telunjuk ditudingkan politik dinasti.

Karena salah satu tujuan JR itu adalah melindungi hak konstitusional warga agar tidak dirugikan UU.

"Soalnya bukan di Gibran," tulis dia, dilansir Sabtu, 28 Oktober 2023.

Menurut dia, putusan MK pun secara nalar hukum, baik sekali. Mestinya nalar ini yang digunakan pembuat UU saat merumuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Yang jadi soal adalah faktanya Ketua MK konflik kepentingan saat ikut memutus. Ada UU Kekuasaan Kehakiman yang dilanggar, ada etik yang diterabas," tandas Ferry Koto.

Di sini soalnya, ujar dia. Jika Ketua MK yang jelas-jelas paman Gibran dan ipar Presiden Jokowi saat itu tak ikut memutus perkara,  maka final sudah putusan MK tersebut.

"Soal MK menambah frasa di UU, membuat norma baru, kan sudah berkali-kali. Toh, tetap terjadi. Kenapa sekarang harus kaget?" imbuhnya.

Diteruskannya, jika Ketua MK yang paman Gibran dan ipar Presiden Jokowi jujur ke dirinya, maka saat membaca permohonan yang jelas-jelas menyebut nama Gibran sebagai salah satu argumen melakukan JR, dia harus mundur dari ikut membahas dan memutuskan perkara tersebut.

BACA JUGA: Yenny Wahid Resmi Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

"Sangat terang ada konflik kepentingan.Saya sependapat dengan Prof Denny Indrayana, fokusnya pada konflik kepentingan, prosesnya salah. Oleh karenanya, putusannya mestinya dianggap tidak sah sebagaimana diatur UU Kekuasaan Kehakiman," terang dia.

Ditegaskannya, konflik kepentingan terang benderang. Ketua MK terang benderang menabrak UU demi ikut memutus kepentingan ponakannya, Gibran. 

"Di sinilah salahnya. Tak boleh dibiarkan lembaga terhormat penjaga konstitusi, seenaknya melanggar etik dan yang diatur UU Kekuasaan Kehakiman," sebutnya.

Menurutnya, sudah semestinya permohonan Prof Denny Indrayana dkk diproses dahulu dan secepatnya oleh Majelis Kehormatan MK yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie karena sangat terkait dengan jadwal pemilu/pilpres.

"Bayangkan, kemana muka hukum RI akan disembunyikan jika putusan yang tidak sah digunakan sebagai dasar untuk pencawapresan Gibran?" katanya lagi.

"Ini bukan soal Gibran. Tapi ini soal Ketua MK yang makan duren blepotan sambil mulutnya berbicara, yang terang benderang melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Bukan juga soal politik dinasti. Karena Kalau tidak suka Gibran, jangan dicoblos di pilpres. Tapi ini soal pelanggaran Ketua MK," pungkasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya