News Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03

Anwar Usman Kembali Duduki Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Lihat Foto Anwar Usman Kembali Duduki Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 – 2028. 

Keduanya terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sembilan hakim konstitusi sebelumnya melakukan RPH secara tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK melalui musyawarah mufakat. 

Namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara.

Sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih, baik sebagai ketua maupun wakil ketua. 

Sembilan hakim konstitusi tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran. 

Dalam sesi pertama dan kedua pemungutan suara, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi. 

BACAJUGA: Anwar Usman Perlu Buktikan ke Publik, Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Jokowi

Pada putaran ketiga, Anwar memperoleh sebanyak lima suara, sedangkan Arief memperoleh sebanyak empat suara.

Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah meraih lima suara.

Sedangkan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan. 

Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. 

BACA JUGA: Profil Anwar Usman yang Kini Adik Ipar Jokowi, Dulu Pemain Teater

Pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.  

Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang  Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. 

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama dua jam. 

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi. 

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. 

Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya