Jakarta - Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud Md bakal membentuk sebuah satuan tugas atau satgas.
Satgas ini secara spesifik akan melakukan case building atau mengurai dari awal kasus transaksi janggal dengan agregat Rp 349 triliun yang kini menjadi sorotan publik luas.
"Mengenai satgas yang akan dibentuk oleh Komite TPPU terkait dengan isu pencucian uang yang kemarin disebut agregatnya Rp 349 triliun lebih, akan segera dibentuk satgas," kata Mahfud dalam keterangan di kanal YouTube Menko Polhukam, Rabu, 12 April 2023.
"Nanti tugasnya melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh LHA (Laporan Hasil Analisis) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," terangnya dia.
BACA JUGA: RDP soal Rp 300 Triliun, Publik Lebih Percaya Mahfud Md Ketimbang DPR
Mahfud menegaskan, setiap surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ke Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum selalu memiliki lampiran berisi LHA dan atau LHP.
"Oleh sebab itu tidak bisa dikatakan dari PPATK misalnya, hanya ada suratnya tetapi tidak ada LHA atau LHP-nya. Jadi surat itu pengantar bahwa ini terlampir ada atau LHP dan LHA," jelasnya lagi.
BACA JUGA: Komite TPPU Bentuk Satgas, Urai dari Awal Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Kemudian kata dia, keputusan pembentukan satgas sudah didukung sepenuhnya oleh Komisi 3 DPR RI saat rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU yang dihadiri Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 11 April 2023.
"Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan kemarin terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih, telah dilakukan proses hukum. Untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (peninjauan kembali), di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," bebernya.
Oleh sebab itu kata Mahfud, satgas yang dibentuk nantinya akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun tersebut.
Guna memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut, berhubungan dengan LHP yang dikirimkan atau LHP lainnya.
BACA JUGA: Mahfud Md Keras ke Komisi III, Jangan Perlakukan Pemerintah Seperti Polisi Memeriksa Copet
"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal yang TPPU-nya harus dicari," ungkapnya.
Berikutnya kata Mahfud, satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti.
"Sudah banyak yang ditindaklanjuti tapi akan didalami lagi. Sebab menurut hukum TPPU yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan, justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya," terangnya kemudian.
Mahfud memastikan, dalam waktu yang tidak lama segera membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk itu. []