News Minggu, 16 Januari 2022 | 15:01

Apresiasi Ubedillah Badrun, Mardani Tantang KPK Usut Dugaan KKN Gibran dan Kaesang

Lihat Foto Apresiasi Ubedillah Badrun, Mardani Tantang KPK Usut Dugaan KKN Gibran dan Kaesang Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk kepada dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang.

Hal itu diungkapkan Mardani saat merespons laporan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu terkait dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Oleh karena itu, Mardani menantang keberanian KPK dalam mengusut pelaporan dugaan korupsi tersebut.

"Ini menjadi testing seberapa efektif, adil, produktif, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," kata dia dalam diskusi daring `KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?` seperti dikutip akun YouTube Mardani Ali Sera, Minggu, 15 Januari 2022.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi keberanian Ubedillah Badrun melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke KPK.

"Tetapi perlu semuanya harus didasari oleh praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang bersamaan juga, patut diapresiasi ketika ada satu dua pihak yang berani untuk mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan (Gibran dan Kaesang, red)," ujarnya.

Selain itu, anggota Komisi II DPR RI ini berharap data-data yang dimiliki Ubedillah dapat meyakinkan KPK untuk menindaklanjuti persoalan ini.

"Saya apresiasi keberanian Ubedillah Badrun. Mudah-mudahan datanya kuat, konstruksi hukumnya kuat sehingga membuat KPK punya alasan untuk menindaklanjuti," tuturnya.

"Jadi, kita harus membangun ekosistem, di mana betul-betul terwujudlah Indonesia yang negara hukum, semua kedudukannya sama di dalam hukum termasuk kasus yang telah dilaporkan oleh Ubedillah Badrun," ucap Mardani Ali Sera menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya