Daerah Kamis, 06 November 2025 | 14:11

APUK Melawan PT Dairi Prima Mineral yang Berupaya Kembali Dapatkan Izin Lingkungan

Lihat Foto APUK Melawan PT Dairi Prima Mineral yang Berupaya Kembali Dapatkan Izin Lingkungan Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) Dairi melakukan aksi pada 5 November 2025. Mereka menolak kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang PT DPM. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Sidikalang - PT Dairi Prima Mineral atau PT DPM di Kabupaten Dairi, Sumut, terlihat ingin mendapatkan kembali izin lingkungan agar bisa beroperasi.

Perusahaan tambang itu sebelumnya sudah gagal mendapat izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kementerian LH secara resmi mencabut Kelayakan Lingkungan Hidup PT DPM Nomor: 888 Tahun  2025 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

PT DPM menggelar konsultasi publik pada 5 November 2025 di Hotel Beristra Sidikalang, Kabupaten Dairi. 

Merespons itu, Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) Dairi melakukan aksi. Mereka menolak kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang PT DPM.

APUK Dairi menyampaikan bahwa konsultasi publik ini adalah upaya pemerintah melegalisasi kegiatan DPM di Dairi. 

"PT DPM sebelumnya telah gagal membuat dokumen AMDAL tahun 2022 karena isi AMDAL tersebut cenderung manipulatif, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara adil dan bermakna," kata Gersom Tampubolon dari APUK Dairi dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025. 

Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi mencabut Kelayakan Lingkungan Hidup PT DPM.  Hal ini diumumkan oleh Kementerian LH pada 23 Mei 2025.

APUK Dairi melihat kegiatan konsultasi publik rencana pasca tambang yang diselenggarakan oleh PT DPM tidak menghadirkan seluruh elemen masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan. 

Dalam aksi di sekitar hotel kegiatan konsultasi publik, sempat terjadi perdebatan warga dengan PT.DPM.

Pihak hotel bahkan sempat mengusir warga aksi dan meminta aksi dipindahkan ke luar areal hotel, karena APUK dianggap tidak memiliki izin melakukan aksi. 

Aksi tetap berjalan dan peserta aksi tetap menyuarakan penolakan-penolakan terkait hadirnya PT. DPM serta mendesak kegiatan konsultasi publik harus dihentikan mengingat PT DPM saat ini tidak memiliki izin dan berstatus ilegal.  

Beberapa peserta aksi juga menyampaikan dampak kehadiran PT DPM yang telah terjadi dan potensi dampak yang akan ditimbulkan ke depan, seperti keterancaman lingkungan, pertanian, dan bencana. 

Aksi diikuti sekitar 50 orang dijaga ketat oleh sekuriti PT DPM, pihak Hotel Beristera dan juga kepolisian. 

Adapun tuntutan APUK, yakni bahwa konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Beristra Dairi adalah upaya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melanggengkan keberadaan PT DPM dan menumbalkan keselamatan ratusan ribu warga Dairi demi tambang yang bukan cita-cita masyarakat Dairi. 

PT DPM sudah mati dan menjadi mayat sejak pencabutan izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Mei 2025. 

"Kami menolak segala bentuk aktivitas PT DPM," kata Gersom.

PT DPM kata dia, tidak layak beroperasi di Kabupaten Dairi karena wilayah ini rawan bencana dan dilalui oleh patahan gempa. 

"Membiarkan PT DPM tetap beroperasi di Dairi sama saja dengan mengorbankan masyarakat, ruang hidup, dan ekosistem seluruh makhluk hidup di sekitar tambang, baik di hulu maupun hilir," tukasnya.

"Usir dan tutup PT DPM dari bumi Dairi yang agraris, subur dan sejuk. Warga Dairi tidak makan dari tambang timah dan seng. Kementerian Lingkungan Hidup untuk menolak izin PT DPM demi keselamatan warga Dairi. Dairi bukan kelinci percobaan untuk tambang," pungkas Gersom. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya