Jakarta - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022 terkait kedisiplinan anggota dan keluarga TNI dan Polri menjadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikalisme.
"Arahan Presiden menjadi pedoman dalam implementasinya terkait arahan tersebut, karena ini untuk kebaikan bersama dan mitigasi sebaran paham-paham radikalisme," kata Dedi mengutip ANTARA di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Dalam Rapim tersebut, Presiden mengingatkan agar seluruh personel TNI dan Polri mendisiplinkan diri dan anggota keluarganya dalam pencegahan penyebaran radikalisme, termasuk dengan tidak mengundang penceramah radikal.
Dalam penerapan arahan Presiden tersebut, lanjutnya, fungsi pengawasan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dioptimalkan untuk mendisiplinkan seluruh anggota Polri.
Dia menuturkan, apabila ditemukan ada yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
"Dan apabila terbukti ada yang dilanggar, maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," ujarnya.
Tidak hanya pengawasan, lanjutnya, tindak lanjut dari arahan tersebut ialah dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan memberikan pembinaan terhadap seluruh anggota Polri dan keluarganya.
"Ya, itu juga bagian yang ditindaklanjuti," ucap Irjen Dedi Prasetyo.[]