Hukum Rabu, 19 Januari 2022 | 12:01

Ardhito Pramono Dibawa ke Luar Kantor Polisi, Mau ke Mana?

Lihat Foto Ardhito Pramono Dibawa ke Luar Kantor Polisi, Mau ke Mana? Penyanyi Ardhito Pramono jadi tersangka dan ditahan atas kepemilikan narkotika. (foto: ist).

Jakarta - Ardhito Pramono dibawa ke luar dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 18 Januari 2022. Musisi sekaligus pemain film yang tersangkut kasus kepemilikan dan penggunaan ganja itu rencananya akan menjalani assesmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Untuk diketahui, pengajuan asesmen rehabilitasi Ardhito Pramono sudah disetujui oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Penyanyi lagu `Bitter Love` itu terlihat dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat keluar tahanan dan masuk kedalam mobil.

"Mau ke BNNP," kata Ardhito Pramono kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip Opsi, Rabu, 19 Januari 2022.

Ardhito mengaku kondisinya sudah sehat setelah berada di dalam penjara selama seminggu, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Sehat sehat," ucap Ardhito Pramono singkat.

Sebelum keluar dari kantor polisi, Ardhito Pramono melakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani asesmen.

"Dito udah di SWAB ya pagi ini, hasilnya negatif (Covid-19). Mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya," ujar Adit selaku kuasa hukum Ardhito.

"Pokoknya kita sangat tidak menyarankan ini dilakukan sama teman-teman yang lain, publik figur maupun yang lain," kata Harry Gasgari kuasa hukum lainnya.

Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku sudah mengenal ganja sejak tahun 2011. Pelantun lagu `Sudah` ini sempat berhenti, namun kembali mengonsumsi daun surga di tahun 2020.

Kini, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya