Jakarta - Artis lawas Krisna Mukti dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan total kerugian Rp 724 juta. Selebriti ini, dilaporkan bersama sejumlah nama lain oleh seorang warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara pihak terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
"Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Zulpan, dikutip Opsi pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Krisna Mukti. (Foto: Instagram/krisna69.mukti)
Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018. Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Endra Zulpan.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian uang hingga mencapai Rp 724.600.000.
Baca juga: Andrie Bayuajie Kahitna Ditangkap, Polisi Punya Rekaman Pembelian Narkoba
Baca juga: Komedian Bill Cosby Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Dalam perkara tersebut, pelapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. []