Daerah Jum'at, 29 April 2022 | 21:04

ASN Sulbar yang Tak Masuk Hari Pertama Setelah Cuti, akan Disanksi

Lihat Foto ASN Sulbar yang Tak Masuk Hari Pertama Setelah Cuti, akan Disanksi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), yang tidak masuk dihari pertama setelah cuti Idul Fitri, dapat sanksi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, saat diwawancarai wartawan, Jumat, 29 April 2022.

Muhammad Idris mengungkapkan, sudah ada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, di hari pertama itu, ASN harus masuk kantor.

"Apabila tidak masuk di hari pertama, mereka (ASN) sudah tahu apa level pelanggarannya," kata Muhammad Idris.

Ia juga mengungkapkan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar dapat berupa sanksi administrasi, maupun sanksi langsung.

"Jadi, bisa sanksi administrasi dan sanksi secara langsung berupa pemotongan DPP, dampak dari ketidakhadirannya di hari pertama kerja," katanya.

Kenapa harus masuk dihari pertama, kata Muhammad Idris, lantaran ASN tidak dibolehkan nyambung antara cuti bersama dengan cuti sendiri.

"Untuk pegawai di lingkup Pemprov sendiri, Idulfitri dipusatkan di Masjid Baitul Anwar. Malam ini kita mantapkan persiapan salat Ied," kata Muhammad Idris. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya