News Senin, 04 April 2022 | 16:04

Aturan Mudik 2022: Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Bicara dan Tak Boleh Menelepon

Lihat Foto Aturan Mudik 2022: Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Bicara dan Tak Boleh Menelepon Ilustrasi mudik Lebaran 2022. (Foto: dok. PT KAI)

Jakarta - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Prokes tersebut di antaranya adalah wajib memakai masker tiga lapis.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

"Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu," demikian bunyi SE Satgas yang dikutip Senin, 4 Februari 2022.

Satgas melanjutkan, warga yang melaksanakan aktivitas mudik juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Satgas juga meminta warga untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," lanjut Satgas. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya