Daerah Selasa, 27 September 2022 | 15:09

Aturan Rekrutmen P3K Zalim, DPRK Abdya: Kita Akan Ajak Pemkab Dobrak Bersama

Lihat Foto Aturan Rekrutmen P3K Zalim, DPRK Abdya: Kita Akan Ajak Pemkab Dobrak Bersama Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli saat memberikan keterangan. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Hendra Fadli menilai aturan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) zalim.

Dia berpendapat aturan itu tidak dapat mengakomodir dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua honorer.

Musababnya, dalam persyaratan itu hanya honorer pada tahun 2021, sedangkan banyak honorer yang sudah mengabdi belasan tahun.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga tidak diizinkan bagi tenaga honorer yang Surat Keputusannya (SK) terputus untuk dapat mendaftar pada rekrutmen ini.

Maka dari itu, ia berharap aturan Menpan-RB terkait rekrutmen P3K harus mampu memberi kesempatan bagi semua masyarakat.

"Ini zalim. Aturan ini telah menzalimi masyarakat kita dan harus kita dobrak bersama. Maka kita mengajak Pemkab Abdya mendobrak aturan Menpan-RB. Kita minta semua honorer diberikan kesempatan yang sama sesuai amanah konstitusi di Negara kita ini," kata Hendra Fadli, Selasa, 27 September 2022.

Lebih lanjut, dia menyebut aturan Menpan-RB yang mensyaratkan SK tidak terputus untuk bisa mendaftar rekrutmen P3K sama dengan telah memutus kesempatan ribuan honorer di Abdya yang sudah bekerja sejak belasan tahun lalu dan ini telah melanggar amanah konstitusi.

"Jelas ini telah melanggar amanah konstitusi di mana disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat akses sumber-sumber pekerjaan yang disediakan oleh negara secara adil dan fair sesuai dengan skill dan latar pendidikan masing-masing," ujarnya.

Berkaca dari aturan itu, dia menilai bahwa pemerintah pusat tidak paham dengan kondisi di daerah, dan jika ini tetap dijalankan maka sangat berdampak pada wajah negara yang sudah membuat kebijakan zalim tanpa memikirkan kebutuhan dan hak-hak masyarakat.

Harus diakui, lanjutnya, rekrutmen honorer daerah pada rezim mana pun dan di daerah mana pun selalu berjalan atas dasar nepotisme balas jasa politik sehingga telah menciptakan kesenjangan dan tata kelola pemerintahan yang buruk.

"Maka ini perlu kita gaungkan, pusat harus tahu dengan terang benderang bagaimana kondisi di daerah," tuturnya.

Dia menyarankan pusat agar dalam merekrut tenaga P3K untuk menggunakan sistem Komputer Asisten Tes (KAT) yang terbukti adil, sehingga dengan tes ini dapat menciptakan kepuasan bagi masyarakat.

Selain itu, dirinya meminta dinas terkait untuk menganalisa kebutuhan pegawai P3K di Abdya. Analisa ini dimintanya harus objektif untuk mengetahui jumlah kebutuhan daerah.

"Maka pemerintah harus mendobrak agar pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah dan kalau Pj berhasil mendobrak ini, akan tercipta proses rekrutmen dengan proses yang adil, sehingga akan menjadi prestasi yang besar dalam proses reformasi birokrasi dan tentu akan jadi role model bagi Indonesia, atau contoh penerapan yang bagus," katanya.

Dia mengaku sedih saban hari menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa mengikuti rekrutmen P3K karena SK yang dimilikinya terputus atau tidak penuh lima tahun semenjak bekerja.

"Ada yang menangis meminta kami untuk membantu mengeluarkan SK, tentu itu tidak mungkin bisa, maka ini harus kita gaungkan ke pusat. Saya dan seluruh anggota DPRK siap memperjuangkan ini," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya