Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melakukan konvoi atau arak-arakan menuju Ibu Kota saat perayaan Malam Tahun Baru 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, sanksi terhadap pelaku konvoi mulanya akan dilakukan petugas dengan memutarbalikkan konvoi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak berkonvoi.
Menurut Latief, tilang bakal menjadi pilihan terakhir petugas serta menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Penindakan hukum tidak mesti dengan tilang. Kalau memang dia sudah membahayakan sekali apa boleh buat," kata Latief, dikutip Opsi pada Sabtu, 31 Desember 2022.
"Tilang itu yang terakhir. Penyitaan kendaraan itu paling terakhir. Selama mereka masih mau kita bina, kita tegur masih mau, ya untuk kembali saja," tutur dia.
Demi menghindari adanya aksi konvoi atau arak-arakan menuju Ibu Kota saat perayaan Malam Tahun Baru 2023. Latief juga mengatakan bahwa jajarannya bakal melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan dari dan menuju Jakarta.
Baca juga: Malam Tahun Baru 2023, Ditlantas Lakukan Penyekatan di Akses Masuk Jakarta
Baca juga: Libur Nataru 2022, Manajemen Ancol Siapkan Acara dan Promo Khusus
Petugas juga akan menempatkan pos penyekatan di dalam kota untuk menindak masyarakat yang berkonvoi atau arak-arakan. []