News Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:08

Ayah Brigadir J: Istri Saya Lebih Trauma, Putri Candrawathi Jangan Sembunyi Terus

Lihat Foto Ayah Brigadir J: Istri Saya Lebih Trauma, Putri Candrawathi Jangan Sembunyi Terus Samuel Hutabarat atau ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (foto: istimewa).

Jakarta - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua (Brigadir J), meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi keluar dari persembunyian untuk berani mulai berbicara apa adanya perihal peristiwa Jumat berdarah yang menewaskan putranya itu pada 8 Juli 2022 lalu.

"Jangan sembunyi terus di balik layar," kata Samuel kepada wartawan dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

Samuel menilai traumatis Putri atas kematian Yosua, tidak seberat dengan apa yang dialami oleh istrinya, Rosti Simanjuntak.

Baca jugaJerit Ibu Brigadir Yosua Tagih Tanggung Jawab Putri Candrawathi

"Kalau namanya trauma, mungkin lebih trauma istri saya," ujarnya.

Sebab, ujar Samuel, Rosti sudah mengandung hingga melahirkan Yosua ke dunia. Belum lagi berkelanjutan, ia sekeluarga menanggung ongkos pendidikan sampai Yosua bisa menjadi polisi.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris dan berteriak menyebut nama Presiden Jokowi jelang autopsi brigadir J. foto: Deki/jambi-independent

"Istri saya sudah melahirkan anak. Kami sudah menyekolahkan begitu bersusah payah, kami orang kecil. Meninggalnya (Yosua) pun secara tidak wajar, seharusnya kami yang sangat terpukul," ucapnya.

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah: Pak Presiden Jokowi Tolong Kami

Maka itu, Samuel meminta Putri Candrawathi berkata jujur, segera ke luar dari persembunyiannya.

Di sisi bersamaan, kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Yosua pun sudah dimentahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Putri Candrawathi saat ini disoroti lantaran membuat laporan palsu.

"Jadi kami mohon sama Bu Putri biar klir semua persoalan ini. Terbukalah, keluarlah dari persembunyian, jujur," ujar Samuel. 

Putri Candrawathi diketahui ada di TKP saat pecah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya