Aceh Barat Daya - Seorang Ayah berinisial AK (37) warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar ditangkap polisi.
AK diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada, Kamis, 9 Juni 2022 di rumahnya.
"Dia kita tangkap karena telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat, 10 Juni 2022.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap AK setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
AK kemudian diringkus polisi dan ternyata perbuatan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban sejak Februari 2021.
"Itu dilakukan terhadap korban sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucap dia.[]