Daerah Minggu, 05 Juni 2022 | 20:06

Ayah Kandung di Aceh Perkosa Anaknya Berulang Kali, Berlagak Kalem di Depan Polisi

Lihat Foto Ayah Kandung di Aceh Perkosa Anaknya Berulang Kali, Berlagak Kalem di Depan Polisi Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh. Foto: Opsi/Humas Polres Aceh Selatan.

Aceh Barat Daya - Ayah bejat di Aceh berinisial SKM (40) berlagak kalem dan malu-malu saat berhadapan dengan polisi di Mapolres Kabupaten Aceh Selatan. Dia seperti tidak punya taji, tidak seberingas saat memperkosa anak kandungnya sendiri hingga sepuluh kali.

Di Mapolres, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tentang perbuatannya yang tidak bisa ditoleransi itu, ayah ini tertunduk lesu bagai ayam sayur. Dia tidak seperkasa seperti saat memperlakukan hal tidak pantas terhadap darah dagingnya sendiri.

"Perbuatan itu dilakukan SKM kepada korban sudah sejak beberapa tahun lalu, bahkan sampai Mei 2022 lalu," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rajabul Asra, Minggu, 5 Juni 2022.

Diterangkannya, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun, sebut saja namanya Pink, tinggal di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan bersama pamannya dan melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Mapolres.

Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu, petugas Satreskrim Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan atau penyidikan. Hasilnya, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Nagan Raya.

"Kemudian Satreskrim langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya. Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan," katanya.

Dia berujar, atas perbuatan tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak, SKM dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Dia dijerat dengab pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya