Daerah Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:03

Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Lihat Foto Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk Ilustrasi borgol. (foto: Think Stock).

Aceh Besar - Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap ayah tiri bejat berinisial ZHD (58 Tahun) kelahiran Desa Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis, 3 Maret 2022.

Baca juga: 3 Hari Diburu, Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Diciduk Polisi

Polisi menangkap pria berprofesi sebagai supir ini lantaran diduga telah melecehkan dan memperkosa anak tirinya sendiri. Sebut saja namanya Bunga, 12 tahun, asal Aceh Besar.

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdian Chandra membenarkan pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Bernafsu karena Sering Memandikan, Ayah di Aceh Perkosa Anak Tiri

Katanya, pengejaran dan penangkapan atas pelaku oleh kepolisian Aceh Besar didasari atas laporan ibu kandung Bunga bernomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK LEMBAH/Polda Aceh Tanggal 01 Maret 2022, tentang terjadinya dugaan tindak pencabulan anak.

Dalam kasus ini, polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 47 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan."

Baca juga: Perempuan Usia 12 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah Tirinya

Selain pasal itu, juga polisi menuduhkan pasal 49 yang bunyinya "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali.

"Paling banyak 200 kali cambuk atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," ucapnya memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya