Sulawesi Barat - Polisi menetapkan seorang ayah berinisial M (44) sebagai tersangka atas dugaan menghamili putri kandungnya sendiri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022. Ia mengungkapkan, pihaknya menetapkan M sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Tersangka menjalankan aksi bejatnya terhadap putrinya sendiri sejak 2019 lalu dan terakhir Minggu, 27 Februari 2022 kemarin," kata Herry Andreas.
Herry Andreas juga mengungkapkan, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut setelah timbul kecurigaan jika korban hamil.
"Setelah dicek ternyata benar, korban sudah hamil empat bulan," katanya.
Sebelumnya, tersangka yang tak lain adalah ayah kandung korban, ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan, sekira pukul 10.00 Wita, Senin, 28 Februari 2022 kemarin.[]