Sulawesi Barat - Seorang ayah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), MA (50), yang tega menghamili anak gadisnya sendiri, terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto, Selasa, 15 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap dan menahan MA di Mako Polres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari paman korban," kata Rusdianto.
Pelaku, kata dia, dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76d Undang-undang PPA nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, korban merupakan seorang siswi kelas 2 di salah satu SMP Negeri di Pasangkayu Sulbar.
"Korban masih berusia 14 tahun dan sudah hamil," kata Rusdianto.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasangkayu, memberikan pendampingan terhadap gadis berusia 14 tahun yang hamil karena disetubuhi ayah kandungnya.
"Kini korban mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan untuk pemulihan psikis," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto, Selasa, 15 Maret 2022.[]