Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan tiga saksi lainnya, yaitu Hendra Sukmana (Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy 2013-2018), Mahendra Susetyodhani (Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina 2023), dan Merry Marteighianti (Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan tertulis.
Nicke meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 10.27 WIB tanpa memberikan keterangan rinci terkait materi pemeriksaan.
"Terima kasih ya, makasih," ujarnya singkat saat dicegat oleh awak media. Dalam kesempatan tersebut, Nicke mengenakan hijab cokelat dan luaran bermotif batik bernuansa hitam putih.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina telah menjadi perhatian serius KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi pada Kamis, 9 Januari 2025.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina 2012-2014) dan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power Pertamina 2013-2014).
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini juga mengaitkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan korupsi dalam pengadaan LNG pada periode yang sama.
Majelis hakim menilai perbuatannya merugikan negara hingga triliunan rupiah.
KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema pengadaan LNG yang diduga merugikan keuangan negara.
Barang bukti yang telah dikembalikan oleh pengadilan kepada penuntut umum akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka lainnya.[]