News Selasa, 21 Februari 2023 | 17:02

Badai PHK 2023 Mengintai, DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Lihat Foto Badai PHK 2023 Mengintai, DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah akan potensi terjadinya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2023.

Netty mengatakan jika tak diantisipasi, maka hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius.

"Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya," kata Netty seperti mengutip keterangannya, Selasa, 21 Februari 2023.

Ia berpandangan, salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK karena menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa.

Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen.

"Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri. Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan.

"Pemerintah harus memaksimalkan penggunaan produk UMKM untuk kebutuhan dalam negeri sehingga memicu meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja," tuturnya.

Selain itu, Ketua DPP PKS Bidang Kesos itu juga meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

"Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT," katanya.

Ia juga menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Pandangannya, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam Perppu ini pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau MA sebagaimana yang diwajibkan dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan," ucapnya.

"UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," ujar Netty menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya