News Jum'at, 05 Januari 2024 | 13:01

Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Tetapkan Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI

Lihat Foto Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Tetapkan Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Bawaslu mengatakan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai bentuk pelanggaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah di register pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat Bawaslu, Rabu, 3 Januari 2023.

Bawaslu Jakpus juga meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya pada Jumat, 29 Desember 2023, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terkait hal tersebut.

Ia menyampaikan, temuan yang dikaji itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

Sementara, di Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus, Pada Rabu, 3 Januari 2024.

Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," ucap Gibran.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya