News Rabu, 05 Januari 2022 | 14:01

Bahar Smith Tersangka Penyebar Hoaks, Direktur IGPW: Kebebasan Berpendapat Harus Taat Aturan!

Lihat Foto Bahar Smith Tersangka Penyebar Hoaks, Direktur IGPW: Kebebasan Berpendapat Harus Taat Aturan! Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) M. Huda Prayoga. (foto: Dok Opsi).

Jakarta - Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) M. Huda Prayoga mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat (Jabar) yang telah melekatkan status tersangka ke Habib Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong.

Huda berujar, kebebasan berpendapat dan berbicara di negara demokrasi ini tidaklah absolut, setiap warga negara harus mengindahkan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut diterangkan Huda, sistem demokrasi menjunjung tinggi hak berpendapat dan telah memberi ruang kebebasan yang luas kepada setiap individu untuk menyampaikan aspirasi dan kritik.

"Hak tersebut harusnya dipergunakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab tanpa fitnah dan provokasi serta tidak menyebarkan kebohongan," tutur Huda dalam keterangan tertulis dikutip Opsi, di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.

Menurut Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta periode 2017-2019 ini, siapapun orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan hoaks, tentu harus siap mempertanggungjawabkan dan menanggung konsekuensi dengan apa yang telah dilontarkannya, terlebih seorang publik figur.

"Aparat sudah selayaknya memberikan tindakan tegas kepada siapapun dalam kasus-kasus seperti ujaran kebencian dan kebohongan ini tanpa pandang bulu, agar preseden serupa tidak terus-terusan berulang yang dapat menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat," ucap Huda.

Habib Bahar Smith (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, pada Senin, 3 Januari 2022, usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Jabar. 

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari.

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya