Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ali mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat (Jabar) dalam mengungkap kasus penyebaran berita bohong yang menyeret nama pendakwah Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramah TR sebagai tersangka.
Ali menekankan, kerja penyidik Polda Jabar dalam mengungkap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut harus didukung dan diapresiasi oleh masyarakat.
"Kerja kepolisian harus didukung guna menjaga keamanan dan ketentraman NKRI. Jika kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini dibiarkan, bukan tidak mungkin umat akan terpecah-belah," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima Opsi di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Ali pun mendukung penuh langkah kepolisian yang bertindak secepat kilat dalam kasus Bahar Smith ini.
"Jika sudah sesuai aturan hukum yang ada, tidak ada kata lain selain mendukung terhadap tegaknya keadilan," ucapnya.
Ali menuturkan, sebagai pendakwah, seharusnya Bahar Smith menyampaikan kaidah keagamaan yang mencerahkan umat. Dia mengecam adanya tindakan provokasi menghasut umat melalui media dakwah.
"Dakwah mencerahkan harusnya menjadi pilihan untuk bagaimana memberikan pandangan yang lebih luas. Dari sebuah persoalan, masing-masing dijelaskan mengapa ada pandangan yang membolehkan dan yang tidak dibolehkan. Sehingga, umat menjadi tercerahkan, arif dan tahu bahwa ada beragam pandangan dalam Islam terkait sebuah persoalan," ujarnya.
Lebih lanjut Ali berujar, dakwah yang memprovokasi adalah dakwah dari pernyataan dan pandangan-pandangannya saja yang paling benar.
"Sementara pandangan lain dianggap salah, dan biasanya berujung pada menjelek-jelekkan golongan lain dan sejenisnya," katanya.
Polda Jawa Barat pada Senin malam, 3 Januari 2022, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap pendakwah berambut pirang itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Selain Bahar, kata dia, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR disangkakan melanggar pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 11 Desember 2021. []