Jakarta - Polemik royalti musik yang sempat memicu keresahan di kalangan pelaku industri kreatif akhirnya mendapat titik terang.
Dalam Rapat Konsultasi yang digelar di Ruang Komisi XIII DPR RI, Senayan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif dan mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta," ujar Dasco, dikutip Opsi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
"Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan penarikan royalti selama ini," katanya.
Rapat tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, LMK, serta organisasi profesi seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, serta sejumlah musisi ternama seperti Ariel dan Vina Panduwinata.
Sufmi Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dalam menyikapi isu royalti.
"Masyarakat diharapkan kembali seperti sedia kala, memutar lagu dan bernyanyi tanpa takut. Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk diakhiri bersama," ucap dia.
Revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah dirancang sejak tahun lalu, namun sempat terhambat oleh tarik-menarik kepentingan. Dengan niat baik dari semua pihak yang kini duduk bersama, Dasco optimis revisi dapat rampung dalam waktu dua bulan.
Seluruh elemen, termasuk artis, pencipta, penyanyi, dan lembaga manajemen kolektif, akan dilibatkan sebagai tim perumus.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut langkah ini sebagai bentuk quick response dari DPR dan pemerintah.
"Ini bukan isu baru, sudah masuk Prolegnas. Tapi sekarang kita punya komitmen politik yang sama untuk segera menyelesaikannya," tuturnya.
Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel turut menekankan pentingnya tindak lanjut konkret. Ia berharap revisi UU Hak Cipta dapat menjadi landasan baru bagi sistem royalti yang lebih adil dan transparan. Bekas vokalis Dewa 19 itu juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
"Undang-undang baru harus berbasis teknologi digital terbaik agar pembayaran kepada pencipta lebih cepat dan akurat," kata dia.
"UMKM tetap bisa memutar musik, pencipta tetap mendapat haknya. Musik harus jadi sumber kegembiraan, bukan beban," ucap Once.
Menurut Once, pembangunan pusat data lagu dan musik di bawah Ditjen Kekayaan Intelektual sangat diperlukan sebagai basis perhitungan royalti. Penataan kelembagaan LMKN dan LMK juga dinilai penting agar kinerja mereka lebih profesional dan tertib.
Baca juga: Serikat Perangkai Kebenaran Desak Pemerintah Ambil Sikap atas Polemik Royalti Musik
Baca juga: Sindir Distribusi Royalti, Kunto Aji Sebut LMKN Kalah dengan Panitia Qurban
Dengan semangat kolaboratif dan komitmen politik yang kuat, revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menjawab keresahan pelaku musik sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif Indonesia. []