News Kamis, 31 Maret 2022 | 13:03

Bahlil Klaim Penundaan Pemilu 2024 Bagus untuk Investasi

Lihat Foto Bahlil Klaim Penundaan Pemilu 2024 Bagus untuk Investasi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengeklaim wacana penundaan Pemilu 2024 berpengaruh pada investasi. Sebab, para pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian, khususnya setelah terdampak pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih.

Bahlil menyatakan hal itu seusai menghadiri diskusi publik Fraksi PKB DPR bertajuk "Menangkap Peluang Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi", Rabu, 30 Maret 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian, stabilitas politik. Kalau wacana penundaan bisa dilakukan secara komprehensif dan dalam mekanisme UUD, dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi," kata Bahlil dikutip Opsi, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca jugaBahlil Nilai Penundaan Pemilu Wajar Jika Berjalan Sesuai UUD 1945

Bahlil pun meminta pelbagai pihak jangan dulu mengharamkan wacana penundaan Pemilu 2024. Dia menilai usulan ini konstruktif demi kebaikan bangsa dan negara.

"Jangan diharamkan (wacana penundaan pemilu) barang yang tidak haram, menurut saya sesuatu pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan bangsa dan negara termasuk penundaan pemilu, itu wajar-wajar," ujarnya.

Saat ini, kata dia, bola pembahasan penundaan pemilu ada di parlemen, khususnya MPR yang keanggotaannya terdiri dari DPR dan DPD. Menurutnya, lembaga yang diketuai oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet) ini bisa memastikan apakah wacana penundaan pemilu bisa diwujudkan atau tidak melalui amendemen konstitusi atau UUD 1945.

Baca jugaBahas Penundaan Pemilu 2024, Bahlil: Monggo Bolanya di MPR

"Tinggal bagaimana proses di parlemen. Boleh atau tidak. Monggo diselesaikan di sini,” ujarnya.

Dia menilai parlemen sebagai lembaga demokrasi seharusnya memberi ruang terhadap berbagai wacana termasuk penundaan pemilu. Terpenting, kata dia, wacana tersebut dibahas dan direalisasikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Jadi penundaan pemilu itu wajar-wajar saja asalkan berjalan sesuai konstitusi dan aturan UUD kita,” kata Bahlil. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya