News Kamis, 31 Maret 2022 | 13:03

Bahlil Nilai Penundaan Pemilu Wajar Jika Berjalan Sesuai UUD 1945

Lihat Foto Bahlil Nilai Penundaan Pemilu Wajar Jika Berjalan Sesuai UUD 1945 Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto:Opsi-Fernandho)

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai parlemen sebagai lembaga demokrasi seharusnya memberi ruang terhadap berbagai wacana, termasuk penundaan Pemilu 2024. Terpenting, kata dia, wacana tersebut dibahas dan direalisasikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Bahlil menyatakan hal itu seusai menghadiri diskusi publik Fraksi PKB DPR bertajuk "Menangkap Peluang Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi", Rabu, 30 Maret 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Jadi penundaan pemilu itu wajar-wajar saja asalkan berjalan sesuai konstitusi dan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita,” kata Bahlil dikutip Opsi, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca jugaBahlil Lahadalia: Jangan Haramkan Penundaan Pemilu

Saat ini, lanjut Bahlil, bolanya ada di parlemen, khususnya MPR yang keanggotaannya terdiri dari DPR dan DPD. Menurut dia, lembaga yang dipimpin Bambang Soesatyo (Bamsoet) ini bisa memastikan apakah wacana penundaan pemilu bisa diwujudkan atau tidak melalui amendemen konstitusi atau UUD 1945.

"Tinggal bagaimana proses di parlemen. Boleh atau tidak. Monggo diselesaikan di sini,” ujarnya.

Bahlil pun meminta pelbagai pihak jangan mengharamkan wacana penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, jika dikaji secara komprehensif dan sesuai aturan, wacana tersebut ia klaim bagus untuk investasi.

Baca jugaMahasiswa di Makassar Demo-Blokade Jalan Tolak Penundaan Pemilu dan Jokowi Tiga Periode

"Jangan diharamkan (wacana penundaan pemilu) barang yang tidak haram, menurut saya sesuatu pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan bangsa dan negara termasuk penundaan pemilu, itu wajar-wajar," ujarnya.

Lebih lanjut Bahlil menegaskan bahwa penundaan pemilu nyata berpengaruh pada investasi. Sebab, para pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian khususnya setelah terdampak oleh pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih.

“Dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian, stabilitas politik. Kalau wacana penundaan bisa dilakukan secara komprehensif dan dalam mekanisme UUD, dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi," kata Bahlil Lahadalia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya