Daerah Senin, 18 Juli 2022 | 22:07

Baitul Mal di Aceh Diduga Korupsi, Rugikan Negara Rp 11,2 Miliar

Lihat Foto Baitul Mal di Aceh Diduga Korupsi, Rugikan Negara Rp 11,2 Miliar Tim Kejaksaan saat melakukan penggeledahan di kantor Baitul Mal. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati beberkan detail soal penggeledahan Kantor Baitul Mal Aceh Utara yang dilakukan pihaknya pada, Selasa lalu, 12 Juli 2022.

Kata dia, hal itu dilakukan untuk mencari bukti berupa dokumen pengadaan 251 rumah senif untuk fakir dan miskin tahun anggaran 2021 yang diduga sarat masalah dan tidak sesuai. 

Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat di Kantor Baitul Mal tersebut senilai 11,2 milyar lebih Tahun Anggaran 2021.

"Kami kemarin baru saja melakukan penggeledahan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara yang ada di Lhokseumawe terkait dengan pencarian bukti-bukti khususnya dokumen-dokumen terkait pengadaan rumah untuk fakir miskin sebanyak 251 unit di Aceh Utara," kata Diah, Senin, 18 Juli 2022.

Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa Rumah Baitul Mal untuk fakir miskin itu ternyata tidak sebagaimana yang diharapkan, di lapangan cuma berdiri tembok saja pengerjaan 251 unit hanya 20 persen.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan sejauh ini memang kuat dugaan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana zakat di Baitul Mal tersebut tahun anggaran 2021 senilai kurang lebih Rp 11.295 miliar

"Bahkan informasi yang kita dapat uang pengerjaan kegiatan itu sudah habis diambil 100 persen tetapi rumah untuk fakir miskin itu ternyata tidak dikerjakan," ucap Diah.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya