Daerah Selasa, 12 April 2022 | 15:04

Bakal Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh, DS Justru Dibekuk Bawa 20 Kg Sabu

Lihat Foto Bakal Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh, DS Justru Dibekuk Bawa 20 Kg Sabu Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (foto: Bid Humas Polda Aceh).

Aceh Barat Daya - Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyatakan, seorang calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa Pemerintah Aceh berinisial DS, ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 20 kilogram.

Winardy melanjutkan, DS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu.

"DS saksi yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan Pemerintah tahun anggaran 2017," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, dikutip Opsi, Selasa, 12 April 2022.

Menurut Winardy, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka, melainkan karena kedapatan membawa 20 kilogram sabu-sabu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mendapatkan informasi penangkapan DS dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa, ada saksi lainnya berinisial Ustadz S yang merupakan sahabat sekaligus koordinator DS semasa menjabat Anggota DPR Aceh.

Ustaz S dijemput paksa lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kata Winardy, yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50 persen hingga 75 persen. Penyidik segera menggelar gelar perkara penetapan Ustaz S," kata Winardy.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Hasil penyidikan, Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya