Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom menegaskan bahwa pihaknya akan fokus melumpuhkan jejaring pengedar narkoba.
Dia menjelaskan, BNN akan menggunakan pola baru guna beradaptasi dengan strategi bandar narkoba.
"Kami akan berusaha untuk (beradaptasi) dengan strategi bandar yang memecah suplainya menjadi kecil-kecil, tetapi (disebarkan) secara masif. Kami akan melakukan penangkapan secara masif," kata Marthinus di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Faktor yang menyebabkan pengungkapan narkoba, lanjutnya, tidak lagi disertai dengan ratusan hingga ribuan kilogram barang bukti karena strategi terbaru para bandar narkoba.
Ia menjelaskan bandar narkoba menghitung untung dan rugi suatu operasi. Apabila suatu operasi dengan kapasitas besar tertangkap oleh aparat penegak hukum maka akan mengurangi keuntungan yang diperoleh.
Dia mengungkapkan, untuk mendapat keuntungan yang lebih tinggi, bandar narkoba mengubah polanya dengan mengembangkan jejaring pengedar, namun masing-masing pengedar membawa narkoba dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan biasanya.
"Bagi saya, hari ini bukan berapa jumlah (narkoba) yang kita tangkap, tapi berapa besar jaringannya itu kita rontokkan, kita lumpuhkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyebut langkah yang dilakukan adalah melakukan pemetaan jaringan, mengidentifikasi siapa patron atau penyokong besarnya, mencari tahu di mana kekuatan finansial mereka berasal, hingga mencari sumber dari obat-obatan terlarang itu.
"Besar atau kecilnya jumlah barang yang kami sita, itu bonus bagi saya. Yang terpenting adalah jejaringnya harus kita rontokkan dan seberapa masif kita melakukan pengejaran," tuturnya.
Terkait hal tersebut, dia mengatakan akan menggelar operasi intelijen sepanjang tahun untuk mengejar para bandar narkoba.
"Siapa pun mereka, apa pun modus operandinya, apa pun caranya, keterlibatan oknum-oknum, kami akan tindak dengan tegas," ucap Marthinus.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan bahwa melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]