News Selasa, 24 Mei 2022 | 17:05

Bakumsu: Kementerian ESDM Tutupi Kontrak Karya PT DPM adalah Tindakan Oportunis

Lihat Foto Bakumsu: Kementerian ESDM Tutupi Kontrak Karya PT DPM adalah Tindakan Oportunis Narasumber diskusi keterbukaan informasi publik warga Dairi versus Kementerian ESDM, Selasa, 24 Mei 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Advokat Publik Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Roy Marsen Simarmata menyesalkan sikap pemerintah yang menutupi kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Terungkap dalam diskusi nasional yang digelar pada Selasa, 24 Mei 2022. Hadir dalam diskusi itu pakar ekonomi Faisal Basri, Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia dan Roy Marsen sendiri serta moderator Rohani Malau dari Dairi.

Diketahui pada Kamis, 20 Januari 2022, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah memenangkan gugatan keterbukaan informasi publik masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatra Utara melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Isi putusan KIP Pusat tersebut memerintahkan kementerian membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT DPM.

Alih-alih membuka data dokumen tambang yang dimohonkan oleh warga, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan surat keberatan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018. 

Baca juga:

Kementerian ESDM Tolak Buka Dokumen PT DPM, Faisal Basri: Preseden Buruk

Roy menjelaskan, bahwa gugatan keterbukaan informasi yang diajukan warga Dairi merupakan bagian dari perjuangan warga untuk tahu tentang pembangunan di daerah mereka. 

Tahun 2019 masyarakat Dairi mengajukan permohonan informasi ke KIP Pusat. Proses persidangan tersebut terkesan sangat lamban, karena sidang perdana baru digelar dua tahun setelahnya.

Informasi terkait kontrak karya PT DPM yang dimintakan warga Dairi adalah tindakan yang memiliki relevansi terhadap keberlanjutan dan peningkatan kualitas masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan. 

"Karena aktivitas pertambangan PT DPM memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan hidup mereka. Namun upaya Kementerian ESDM dalam menutupi Kontrak Karya PT DPM merupakan tindakan yang hanya mencari keuntungan (oportunis) semata di wilayah mereka,” ujar Roy. []


Berita Terkait

Berita terbaru lainnya