Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari menegaskan bahwa tindak pidana pemerkosaan masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Perkosaan sebenarnya ada dan dimuat dalam Undang-Undang TPKS," kata Taufik Basari dalam diskusi bertajuk "Mengawal Pasca Pengesahan RUU TPKS" yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Rabu, 13 April 2022.
Dia mengatakan, tindak pidana pemerkosaan tersebut diatur atau dimuat dalam Pasal 4 ayat (2). Tindak pidana lain yang diatur di undang-undang lain yang menurut UU TPKS dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
"Sehingga, pemerkosaan termasuk tindak pidana kekerasan seksual dan harus tunduk pada undang-undang ini," ujarnya.
Menurutnya, RUU TPKS yang baru saja disahkan menjadi UU TPKS juga mengatur tentang hukum acara yang lebih modern dan terbaru. Hal itu dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Jaminan itu di antaranya UU TPKS yang mengatur atau mengakomodir visum serta pendampingan bagi korban seluas-luasnya.
Tak hanya itu, termasuk juga memberikan panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, agar tidak memeriksa berulang-ulang, dan mengajukan pertanyaan sensitif.
"Sebab, hal tersebut bisa menimbulkan trauma kembali pada korban," tuturnya.
Dia menyebut, dalam UU TPKS pun terdapat hal baru atau dapat dikatakan sebagai upaya progresif penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Hal tersebut yakni mengenai hak-hak korban di antaranya pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban dan hak atas kompensasi yang dibayarkan negara.
Penjelasan Taufik, apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi kepada korban, maka negara harus hadir dan memberikan kompensasi bagi korban.
Mekanisme kompensasi tersebut disebut juga victim trust fund atau dana talangan bagi korban. Untuk sumber pendanaan bisa berasal dari negara, filantropi, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan sumber-sumber resmi lainnya.
Dengan adanya UU TPKS, maka hak korban tidak lagi bergantung pada apa pun. Artinya, lanjut Taufik Basari, jika restitusi tidak mampu dipenuhi pelaku, maka negara akan hadir.[]