Jakarta – Komisi III DPR dipastikan bakal menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyerahkan pembahasan ke komisinya.
“Kalau Baleg memang sudah memutuskan, maka pimpinan dan anggota Komisi III siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Nasir menilai pembahasan RUU Perampasan Aset bisa berjalan paralel dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga tengah digarap Komisi III.
“Itu teknis. Bisa paralel, bisa juga diprioritaskan. Tinggal dilihat mana yang lebih urgen,” ujarnya.
Ia menegaskan substansi materi yang masih menuai perdebatan akan dikaji oleh panitia kerja (panja).
Bagi Nasir, yang terpenting adalah DPR menunjukkan kemauan politik untuk segera menuntaskan RUU tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu nanti dibahas di panja. Yang penting ada kemauan dulu, dikelola dan dijaga, supaya harapan Presiden bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR Hasan menambahkan, pembahasan akan dilakukan simultan dengan revisi KUHAP karena keduanya saling terkait.
“Komisi III sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini menyangkut perampasan aset dan acara pidana, maka tidak boleh dipisahkan. Tahapannya paralel,” kata Hasan.[]